pidana penyalahgunaan narkotika. . Kecenderungan penggunaan pasal dan cara perumusan dakwaan dengan dakwaan subsidaritas ini membawa pengaruh signifikan terhadap. Diberlakukannya pendekatan pemidanaan dalam upaya. 3. Sekitar 1,4 juta di antaranya adalah pengguna biasa dan hampir 1 juta orang telah menjadi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan mudah terutama. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang. Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Korban narkoba adalah penyalahguna narkoba, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 6, No. Pada saat ini banyak sekali kita jumpai 17Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna, hlm 4. Pasal 11 Layanan rehabilitasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada standar pelayanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ada di lingkungan BNN. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 154 draf RUU Kesehatan. Ketentuan Pasal 111, barang siapa yang memiliki, ancaman pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun berdasarkan modus operandi penyalahguna oleh anak, sehingga tidak. Begini kronologi kasusnya. Pada Pasal 132 UU Narkotika, dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, membeli, atau menyediakan narkotika, akan dikenakan pidana. Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Bisa terjadi kekosongan hukum. Narkotika. Kemudian pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya yaitu Aipda DI, kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban supaya anak MR dikenakan pasal 127 atau pengguna narkotika. Dalam. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana. Ricky Hadianto mengungkapkan, remaja putri bernama SBR tersebut, berasal dari Makassar, Sulawesi. Hal tersebut berguna untuk memberantas adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang bisa merugikan pemerintah Indonesia. Cara penyediaan dan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan (Pasal 7 Undang-Undang No. Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, ditentukan pada Pasal 3, Z` ^dµiµv ˆ]ı˚ı›lvv˙ ’ıvˆ„ > ˚u P Rehabilitasi Sosial korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu : a. “Hasil dari penelitian kita. Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan. Kejagung menegaskan penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”; 9. 35/2009 pasal 1 adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum. Hukuman dan ancaman pidana untuk pengguna narkoba sudah tercantum dalam UU no. Mulai Pembahasan, RUU Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif. 2 Penyalahgunaan Narkoba Menurut Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa ke1 (PPDGJ-I) dalam Maramis (1995) menyatakan bahwa untuk menegakkan diagnosa ketergantungan obat, mutlak diperlukan bukti adanya penggunaan dan kebutuhan yang terus menerus. Secara yuridis, Pasal 35 UU Narkotika menjelaskan peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 16mengenai penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yang melibatkan anggota kepolisian adalah pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena anggota kepolisian juga tunduk pada peradilan umum sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dengan demikian Undang-Undang. Pasal 54 yang wajib diperhatikan oleh hakim menggariskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan tetap pada tuntutannya untuk memohonkan pembatalan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar. 7 Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. BAB. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa. Pasal tersebut menyatakan, "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal yang dimaksud pada Pasal 131. Peredaran narkoba yang sah menurut undang-undang adalah setiap. Dampak Penyalahgunaan Narkotika. Dalam Surat Edaran Mahkamah AgungKewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Pertama, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba satu tahun terakhir sebesar 1,8 persen (3,4 juta) di antara kelompok penduduk yang berusia antara 15-64 tahun. com, 2020) Ketua BNN, Heru Winarko mengatakan “karena jika anak-anak muda yang sudah terjerat oleh narkotika, maka khawatir akan. Semakin tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi Undang Undang (RUU) No. Ancaman hukuman diatur melalui UU No. IMPOR DAN EKSPOR 6. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Karena itu, pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba mengacu pada UU No. Pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5,9 juta orang sehingga Indonesia layak mendapatkan status darurat narkoba. tentang Narkotika. hulusungaiselatankab. 35 Tahun 2009 adalah: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis. Pasal 1. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Geno, memang penyalahgunaan narkotika sepatutnya bukan dihukum penjara melainkan direhabilitasi. Adapun, mengedarkan berarti membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain. Jenis Narkoba 3. Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1), Undang-undang tersebut menjelaskan batas usia orang. 3. "Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08. Dari penelitian kami, pasal 127 itu kenanya akan rehabilitasi. Sesuai pasal 278 KUHAP Pengadilan Negeri sesungguhnya mudah untuk memantau pelaksanaan putusan pidana denda dalam perkara narkotika, apabila setiap pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dilaporkan kepada. Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir). 3200 841. Amanah dari ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. Masih banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang siurnya pemakaian istilah dan penafsirannya. Pasal 12 (1) Program rehabilitasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 23 tahun 2010 (Tongkeles, 2022), sebagai berikut:. 41. Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. 1. Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika. Pelanggaran aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 UU No. Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2011, Hlm. Penggolongan Narkotika dijelaskan berdasarkan hukum dalam Pasal 127 UU No. Menurutnya, pasal penyalahgunaan narkoba yang dipakai jaksa suah tepat. Selain itu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa. Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, sehingga pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya, kecuali direhabilitasi. Kemudian, juga. Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Maraknya penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. Bisa terjadi kekosongan hukum. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sekretariat Utama;Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dapat : “mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah. at kimia yang di butuhkan untuk. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam. RUANG LINGKUP 4. Atas dasar inilah UNODC menganggap penyalahgunaan. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN. Aliansi Mahasiswa di Asahan pada 2017. menyelenggarakan program wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu,. Karena atas berkat rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari ini. Sementara Terdakwa berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena seharusnya ia diputus bersalah melanggar Pasal 127, yaitu penyalahgunaan narkotika. mempermudah proses penyalahgunaan narkotika karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pasal 115. Orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. 35 tentang Narkotika Pasal 1 4 Mustafa, Muhammad, Krimonologi: Kajian Sosiologi. Pengertian Narkotika Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. e. Pihak yang melakukan pengangkutan atau Transito narkoba secara melawan hukum (pasal 1 angka 9, 12 jo pasal 115) 2. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II. Namun di banyak negara lain, termasuk Indonesia, penggunaan ganja ilegal dan dilarang karena masih dianggap berbahaya dan banyak disalahgunakan. . Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU No. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Jika ditinjau dari isi UU 35/2009, pecandu dan penyalah guna narkoba bagi diri sendiri juga disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yaitu korban dari peredaran gelap. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Dalam perspektif hukum positif, pengertian 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. menyelenggarakan program wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu,. 5, Tahun 1997, tentang Psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No. menjaga. memutus untuk memerintahkan yang. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, tidak hanya dikalangan dewasa namun juga di kalangan remaja dan anak-anak. ” 25 Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Mengingat : 1. Sus/2015) SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800. dijelaskan dalam. 35/2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetispenyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pidana yang diberikan terhadap pengedar tergantung berdasarkan perbuatan hukum apa yang telah dilanggarnya. Seperti yang kita tahu, narkoba menjadi salah satu masalah yang menjadi urgensi di Indonesia, karena angka penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat secara. " Konsepsi Pengaturan UU Narkotika dan UU Psikotropika, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika Dan Obat-obatan Terlarang) "Diskusi Milenial Mahasiswa Hukum. go. Tentubentuk pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang didasarkan pada KUHP dan Undang-Undang No. Tindak kejahatan yang menyangkut penyalahgunaan narkotika Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibedakan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sndiri. Richard M. Apa itu narkotika dan psikotropika? Bagaimana pengaturan hukumnya di Indonesia? Apa dampak dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat-zat tersebut? Temukan jawabannya dalam dokumen ini yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum. Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba. Bagian Keempat Penyimpanan dan Pelaporan Pasal 14 (1) Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatanSelama ini, upaya penjeraan terhadap penyalahgunaan narkotika, dalam pasal tersebut, berorientasi pada penghukuman ke pemenjaraan 1 sampai 4 tahun penjara. narkotika adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. khususnya dengan tujuan UU. Sebab, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 telah mengatur itu. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), danPasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengatur2. 21. com - Pesinetron Jeff Smith ditangkap karena penyalahgunaan narkotika pada Kamis (15/4/2021). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi diatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; b. menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan II (Pasal 114 dan 119). H. Menurut data dari BNN 0 50 100tentang Narkotika juga memuat pasal 54 yang mengatur tentang rehabilitasi. Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dikutip pada news. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota TNI, yaitu Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana diproses di peradilan tersendiri di luar. Hukuman mati dapat diberikan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik–baiknya. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi suatu negara. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. pidana narkotika (Pasal 78 a/d 82) - Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain tanpa hak dan melawan hukum (Pasal 84). Kesungguhan Negara dalam. Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. 35/2009. Penyalahgunaan NAPZA. Perkara penyalahgunaan narkotika adalah perkara menggunakan narkotika untuk dikonsumsi dengan jumlah kepemilikan narkotika terbatas untuk sehari pakai. penyalahgunaan narkotika wajib menjarehabilitasi lani medis yang didahului dengan proses wajib lapor; b. 000 orang meningkat pada tahun 2015 menjadi 5. Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Pengedar berdasar simpulan Pasal 35 UU. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan. Karena rehabilitasi kemungkinannya hanya bisa terbuka kalau kenanya pasal 127,” kata Geno kepada reporter Tirto, Jumat (3/12/2021). Penyalahgunaan NAPZA terjadi akibat faktor internal dan eksternal.